- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 10 JANUARI 2017 NOMOR : 86 / PDT.G / 2016 / PN. MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN II, MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 10 Januari 2017 Nomor : 86 / Pdt.G / 2016 / PN. Mks, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat I dan II, membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 202/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 202/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Bryahya Syam |
Panitera | Muh. Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 202/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1386 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 144 PK/Pdt/2021
Banding : 202/PDT/2017/PT MKS
Statistik11877