Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 521/Pid.Sus/2016/PN.TBT |
|
Nomor | 521/Pid.Sus/2016/PN.TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | . Tanty Helen Manalu, Mathilda C. Katarina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | H U K U M |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Dedy Abdillah Badrun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu,- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis inex extacy,- 1 (satu) buah timbangan elextric warna putih tanpa merek,- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi plastik-plastik klip berjumlah 33 buah,- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi plastik-plastik klip berjumlah 55 buah,- 1 (satu) buah alat hisap,- 5 (lima) buah pipet plastik,- 2 (dua) buah mancis,- 2 (dua) buah kaca pirex,- 1 (satu) buah jarum suntik,- 1 (satu) buah kotak amplop ukuran kecil merek merpati berisi amplop-amplop kecil;;dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) buah modem,- 1 (satu) buah flashdisk,Dikembalikan kepada terdakwa;7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 628 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 521/Pid.Sus/2016/PN.Tbt
Statistik256