- Menyatakan Terdakwa ARJUNA PALAANG LOLO ALLO Alias JERI Alias PAPA ARDES tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa ARJUNA PALAANG LOLO ALLO Alias JERI Alias PAPA ARDES tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut diatas;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek berwarna biru kusam;
- 1 (satu) sarung panjang batik berwarna coklat kusam;
- 1 (satu) satu buah tali pondandaa;
- 2 (dua) ikat tali pondandaa yang saling menyambung;
- 1 (satu) buah sarung kotak-kotak berwarna hijau ungu;
- 1 (satu) buah cincin besi putih;
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna orange;
- 1 (satu) buah ikat rambut berwarna putih;
- 1 (satu) buah baju berwarna putih;
- 1 (satu) buah rok berwarna hijau;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang berwarna hijau tua;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih;
- Beberapa dedaunan yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar seprei berwarna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MAKALE Nomor 133/Pid.B/2019/PN Mak |
|
Nomor | 133/Pid.B/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/Pid/2020
Pertama : 133/Pid.B/2019/PN.Mak
Statistik6531