Putusan PTA PONTIANAK Nomor 11/Pdt.G/2019/PTA.Ptk |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusuf Was Syarief |
Hakim Anggota | H. Ahmad Munthohar, H. Sulem Ahmad |
Panitera | - Muhammad Syafei, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 1193/Pdt.G/2018/PA Ptk. tanggal 1 April 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1440 Hijriyah ;Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Menolak gugatan Penggugat tentang pengasuhan anak yang bernama DRA1 dan DRA2;4. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama DRA1, laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 28 April 2013 dan DRA2, laki-laki, lahir di Sambas pada tanggal 11 Januari 2015 berada dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi sampai dengan kedua anak tersebut Mumayyiz (berumur 12 tahun);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama DRA2 kepada Penggugat Rekonvensi selaku Pemegang hak asuh;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi.- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 809 K/Ag/2019
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.
Statistik11029