Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 37/Pdt.G/2013/Pn.Sgt |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2013/Pn.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Perdata WanprestasiJual Beli Pasir Timah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Corpioner, Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal milik Penggugat sebesar Rp 607.000.000,00 (enam ratus tujuh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 736.000,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11 / PDT/ 2014 / PT. PBL
Kasasi : 2546 K /Pdt/ 2014
Pertama : 37/Pdt.G/2013/Pn.Sgt
Banding : 11/PDT/2014/PT BBL
Statistik960