Putusan PT PALU Nomor 70/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 70/PDT/2015/PT PAL |
Para Pihak | NOVITA SUNUAL Alias SANKO, vs LUSIANTI WIDJAYA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Mohammad Sukri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Pal, tanggal 2 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :I. Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara ; A. Dalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum perjanjian jual beli material bahan-bahan bangunan secara lisan dengan System Delivery Order (DO) antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat;3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan secara hukum nota-nota pemesanan barang dan faktur tagihan kepada Tergugat dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar :- Kerugian materiil sebesar Rp.298.273.500.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);- Kerugian immateriil berupa pembebanan bunga kepada Tergugat sebesar 0,5 % dari keseluruhan hutang pokok setiap bulanannya terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika;6. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan terhadap rumah milik Tergugat di Jalan Rono Nomor : 1 Palu;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;B. Dalam Rekonvensi ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 70/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pdt/2016
Banding : 70/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 15/Pdt.G/2015/PN.Pal
Statistik6662