Putusan PN CIAMIS Nomor 14/PDT.G/2017/PN CMS |
|
Nomor | 14/PDT.G/2017/PN CMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | David Panggabean |
Hakim Anggota | Eka Desi Prasetia, A Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Acep Iman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakandemi Hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ciamis terhadap tanah sengketa, yaitu terhadap Tanah Sertipikat Hak Milik No. 18 / Desa Batu Karas, yang terletak di Jalan Legokpari No. 340, Desa Batu Karas, Kelurahan Batu Karas, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, seluas 1238 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pariwisata ;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sdr. Rapi???in ;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. Sarpudin ;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdr. Sarpudin ;4. Menyatakan batal Jual Beli tanah (tidak mempunyai kekuatan hukum) yang telah dilangsungkan antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 25 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Neneng Sumarningsih, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pangandaran5. Menyatakan untuk memulihkan kembali hak kepemilikan Penggugat atas tanah Hak Milik No. 18 / Desa Batu Karas, seluas 1.238 M2, yang terletak di Jalan Legokpari No. 340, Desa Batu Karas, Kelurahan Batu Karas, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, kepada keadaan semula sebelum terjadinya Jual Beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I(restitutio in integrum); 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I maupun pihak ketiga yang telah mendapatkan hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah Hak Milik No. 18 / Desa Batu Karas seluas 1.238 M2 tersebut berikut bangunan dan atau tempat penginapan yang berdiri di atasnya dan menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat I tidak menyerahkantanah Hak Milik No. 18 / Desa Batu Karas seluas 1.238 M2 tersebut berikut bangunan tempat penginapan yang berdiri di atasnya kepada penggugat; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiel sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.685.200,- (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/PDT.G/2017/PN CMS
Statistik15193