Putusan PTA KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, M.hi. H. Ahmad Munthohar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; ---------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ruteng dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Agama Ruteng Nomor 0001/Pdt.G/2014/PA.Rtg, tanggal 24 Nopember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Shafar 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat; --------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :DALAN KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; --------------2. Menetapkan hukum bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah :2.1. Harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya dengan sertifikat tanah milik Nomor 3 yang terletak di Kelurahan Lawir, semula atas nama PETRUS SENGKE yang diterbitkan tanggal 9 September 1987 yang kemudian pada tanggal 31 Juli 2007 dialihkan/dibaliknamakan kepada KANISIUS TULUR berdasarkan akta jual beli Nomor : 14/KLR/JB/VII/2007 tanggal 28 Juli 2007 seluas kurang lebih 160 M2 yang terletak di Lawir Kelurahan Lawir Kecamatan Langke Rembong dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan pekarangan Theresia Lena; ----------Sebelah Timur : dengan saluran selokan; -------------------------Sebelah Selatan : dengan pekarangan Kletus Ndahur; ----------Sebelah Barat : dengan saluran selokan; -------------------------2.2. Harta-harta bergerak terdiri dari:2.2.1. Sebuah mobil Minibus Merk/type Mitsubishi Colt T 120 SS Nomor Polisi EB. 1101 C tahun pembuatan 1997; ----------------2.2.2. Sebuah kendaraan motor merk Honda Type NF 100 LD Nomor Registrasi : EB 3482 EF tahun pembuatan 2004;-2.3. Harta-harta tambahan:2.3.1. 1 buah lemari pakaian; -------------------------------------------2.3.2. 1 buah tempat tidur; -----------------------------------------------2.3.3. 1 buah rak piring stainless; -------------------------------------------2.3.4. 1 lemari makan rak piring; ---------------------------------------2.3.5. 1 buah kulkas; ------------------------------------------------------2.3.6. 1 buah salon; -------------------------------------------------------2.3.7. 1 unit parabola; ----------------------------------------------------2.3.8. 1 buah kompor gandeng; ----------------------------------------2.3.9. 1 unit ariston pemanas air kamar mandi; --------------------2.3.10. 1 set kursi sofa; ----------------------------------------------------2.3.11. 1 tempat air minum kelly; ----------------------------------------2.3.12. 11 lembar gorden; -------------------------------------------------3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut dalam dictum nomor 2 di atas;-----------------------------4. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Tergugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 2.2.2 di atas (benda bergerak), dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang; -----------------------------------------5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat Konvensi seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 2.1 (benda tidak bergerak/ benda tetap) dan diktum nomor 2.2 angka 2.2.1, dan nomor 2.3 angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.12 di atas (benda bergerak), dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang; ------------------------6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek-obyek sengketa yang merupakan harta bersama sebagaimana dictum nomor 2 di atas, yang telah diletakkan sita sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Maret 2014 adalah sah dan berharga; -------------7. Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa yang bukan merupakan harta bersama yang tidak disebutkan dalam dictum nomor 2 di atas yang telah diletakkan Sita sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Maret 2014; -----------8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; ---------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; ----------------2. Menyatakan Pengadilan Agama Ruteng tidak berwenang memeriksa untuk selain dan selebihnya; -------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------------------------2. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------- Demikian putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang dijatuhkan pada hari Jum?at, tanggal 6 Maret 2015 Masehi, bertepatan tanggal 15 Jumadil Awal 1436 Hijriyah, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami, Drs. H. Syamsuddin, S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhaimin, M.HI. dan Drs. H. Ahmad Munthohar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 0002/Pdt.G/2015/PTA.Kp. tanggal 14 Januari 2015, dengan didampingi oleh Mohammad Nasir Bala,SH. Sebagai Panitera Pengganti, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majlis Hakim tersebut, dengan tidak dihadiri kedua belah pihak berperkara ;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Kp..zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Kp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2015/PTA.Kp.
Pertama : 1/Pdt.G/2014/PA.Rtg
Statistik12038