- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat V seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Obyek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 1,50 Ha yang terletak di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara : berbatasan dengan sawah Dg. Sila sekarang Hasan Basri;
- sebelah selatan : berbatasan dengan sawah Emba Mahading;
- sebelah timur : berbatasan dengan sawah bagian Abd. Hamid bin Lahae;
- sebelah barat : berbatasan dengan sungai;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak dan tanpa izin Para Penggugat telah menguasai obyek sengketa yang didalamnya ada bagian Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa sepengetahuan, tanpa hak, dan tanpa izin Para Penggugat telah menjual-belikan obyek sengketa yang didalamnya ada bagian Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan diatas Obyek Sengketa Sertifikat Hak Milik No.: 01730/Desa Moncongloe, tanggal 11 Juni 2012 dan Sertifikat Hak Milik No.: 01716/Desa Moncongloe, tanggal 11 April 2012 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 1011 tanggal 2 Desember 1993 yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa izin dan tanpa hak dari Para Penggugat telah membuat Akta Jual Beli atas Obyek Sengketa yang didalamnya ada bagian Para Penggugat;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.: 22/KMC/VI/2010, tanggal 3 Juni 2010 yang dibuat Tergugat VI, Akta Jual Beli No. : 94/PH/KML/IV/2011, tanggal 11 April 2011 yang dibuat Tergugat VII, Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 31 Mei 2017 antara Para Penggugat dan Tergugat II, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. : 01730/Desa Moncongloe, tanggal 11 Juni 2012 an. Tergugat II: Prof Dr. H. Muhammad Natsir Mahmud, MA, dan Sertifikat Hak Milik No.: 01716/Desa Moncongloe, tanggal 11 April 2012 an. Tergugat III: Muchlis Abas, SE., MH., tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang menjadi bagian Para Penggugat dan menyerahkan masing-masing bagian Para Penggugat sebagaimana pembagian waris yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Maros No. : 29/Pdt.G/ 2005/PA.Mrs, tanggal 16 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. : 69/Pdt.G/2005/PTA.MKS, tanggal 25 Agustus 2005 jo. Putusan Mahkamah Agung No. : 130 K/Ag/2006, tanggal 21 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetapdalam keadaan kosong dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.681.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MAROS Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Mrs |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ristanti Rahim |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Divo Ardianto, Hakim Anggota 1: Rubianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : adalah peninggalan dari Lahae Bin Padu yang telah dibagi waris masing-masing kepada Para Penggugat dan Tergugat I; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Mrs
Kasasi : 119 K/Pdt/2020
Pertama : 68/G.TUN/2012/P.TUN Mks
Banding : 22/ PDT/ 2019/ PT MKS
Statistik9736