Putusan PT PALU Nomor 49/PID/2011/PT.PALU |
|
Nomor | 49/PID/2011/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | CABUL |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki. Ds. |
Hakim Anggota | Gus Herjono, H. Purwanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 31/Pid.B/2011/PN.Dgl tanggal 06 Juni 2011 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa MOH. IRVAN H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MOH. IRVAN H dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju lengan pendek yang dikantong depannya bertuliskan lambang sekolah SD warna putih, 1(satu) lembar rok pendek warna merah;- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bermotif bunga-bunga bagian depannya;masing-masing dikembalikan kepada saksi Anisa alias Aisah;- 1 (satu) lembar baju dinas safari (KHAKI) warna coklat lengan pendek yaitu dibagian lengan kiri bertuliskan Kabupaten Donggala dan bergambar lambang Kab Donggala dan dilengan kiri bertuliskan DEPDIKNAS dan gambar lambang Tut Wuri Handayani dan dada sebelah kirinya ada gambar lambang Korpri;- satu lembar celana panjang warna coklat; masing-masing dikembalikan kepada terdakwa MOH. IRVAN H;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2011/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 49/PID/2011/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2011/PT.PALU
Pertama : 31/Pid.B/2011/PN.Dgl
Statistik7942