- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN TANGGAL 10 JANUARI 2018 NOMOR 313/PID.SUS/2017/PN PLW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA HAMDANI ALS DANI BIN SAHLAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN TANGGAL 10 JANUARI 2018 NOMOR 313/PID.SUS/ 2017/PN PLW UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 10 Januari 2018 Nomor 313/Pid.Sus/2017/PN Plw yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hamdani Als Dani Bin Sahlan dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 10 Januari 2018 Nomor 313/Pid.Sus/ 2017/PN Plw untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat Banding sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 18/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Hasmayetti, Bragus Suwargi |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 18/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2017/PN PLW
Banding : 18/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik2718