- Menyatakan Terdakwa M. Arif Sanjani Bin H. Nurdin Djahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Alat berat exapator merk KOMATSU/PC200-6 SCY C 11076.
- 1 (satu) Unit Alat berat exapator Merk Volvo EC210B LC EXCAVATOR.
- 1 (satu) buah Kunci kontakalat berat exavator merk Volvo warna Silver terdapat tulisan GAS terbuat dari besi dan memiliki tali berwarna hitam.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit Alat berat exapator merk KOMATSU/PC200-6 SCY C 11076 oleh bapak H. Nurdin dari PT. Kiko Pratama teknik, Palembang 16 April 2016 seharga Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Dikembalikan kepada terdakwa M. ARIF SANJANI BIN H. NURDIN DJAHRI
- Material berupa krokos (campuran Pasir dan batu) sebanyak 971,34 M3.
- Material berupa Pasir sebanyak 1920,73 M3
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN Pga |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2019/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2019/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2019/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2019/PN Pga
Statistik3466