Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 483/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 483/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perlawanan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Marsudin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Pelawan; DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Terlawan II;? ?-DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 2. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pencocokan hutang piutang yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi PT SEAB BANK (DL) pada tanggal 31 Oktober 1997 yang menetapkan Outstanding atau Sisa pinjaman Pelawan kepada Tim Likuidasi (DL) PT SEAB Bank sebesar Rp Rp 1.367.784.819,-(satu milyard tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan betas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kesepakatan bersama antara Tim Likuidasi SEAB Bank No. 338/TL/SEAB-DL/IX/2000 tanggal 5 September 2000 yang menyepakati bahwa kewajiban Pelawan kepada Tim Likuidasi PT SEAB bank (DL) yang sekarang pengurusannya diserahkan kepada Terlawan I sebesar Rp 351.000.000,0 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);--------------------- 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Pelawan setelah kesepakatan bersama antara Pelawan dan Tim Likuidasi PT SEAB Bank dengan Nomor 338/TL/SEAB- DL/IX/2000 tanggal 5 September 2000 sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);5. Menyatakan sisa kewajiban Pelawan kepada PT SEAB Bank (DL) yang pengurusannya diserahkan kepada Terlawan I sebesar Rp 161.000.000; (seratus enam puluh satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Kasasi : 2990 K/PDT/2013
Kasasi : 565 PK/Pdt/2016
Banding : 150/PDT/2012/PT.DKI
Statistik14233