Putusan PT PONTIANAK Nomor 83/PDT/2017/PT KALBAR. |
|
Nomor | 83/PDT/2017/PT KALBAR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Gonogini |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suripto |
Hakim Anggota | 1. Absoro, . 2. Barita Saragih |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sintang nomor 01/Pdt.G/2017/PN Stg tanggal 25 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa keseluruhan harta Penggugat dan Tergugat yang terdiri dari:a. Satu buah rumah permanen yang terletak di Jl. MT Haryono BTN Cipta Mandiri II, Kel. Sengkuang, D 26, RT/RW. 002/001, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat;b. Sebidang tanah dengan surat SKT luas 2 ha, yang terletak di Mengkurai, Desa/Kelurahan Kanan Hilir, Kec. Sintang, Kab. Sintang;c. 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (sedang dalam proses pemecahan dari sertifikat induk), luas per bidang ukurannya lebih kurang lebar 15 M x Panjang 20 M x 2, maka luasnya adalah lebih kurang 600 M2, yang terletak di Desa Balai Agung, Kec. Sintang, Kab. Sintang;d. Sebidang tanah dengan surat SKT, luas lebih kurang 18 M x 30 M = 540 M2, yang terletak di Desa Marti Guna, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang;e. Satu buah kendaraan roda dua merek: Honda;f. Sembilan pokok kayu gaharu berdiameter lebih kurang 50 cm;g. TASPEN yang sudah diterima oleh Tergugat karena sudah pensiun dari Satpol PP Kabupaten Sintang tahun 2015 sebesar lebih kurang Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikuasai/dipegang oleh Tergugat sampai saat ini; Merupakan harta bersama (gono gini);3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua keseluruhan harta bersama (gono gini) tersebut pada angka 2 (dua) masing-masing mendapat 1 (satu) bagian dengan ketentuan dalam hal tidak bisa dibagi, maka akan dijual lelang dan hasilnya masing-masing memperoleh separuhnya;4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;5. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2017/PT_KALBAR..zip
- Download PDF
- 83/PDT/2017/PT_KALBAR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PDT/2017/PT KALBAR.
Pertama : 01/Pdt.G/2017/PN Stg
Statistik6534