Putusan PN GARUT Nomor 22/Pdt/G/2013/PN.Grt |
|
Nomor | 22/Pdt/G/2013/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elin Pujiastuti. |
Hakim Anggota | - Patyarini M. Ritonga.um - A. Nisa Sukma Amelia. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN DAN MENOLAK GUGATAN UNTUK SELEBIHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:------------------------------------DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan untuk selebihnya;-----------------------------------------------------------2. Menyatakan para Tergugat dan para Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------3. Menyatakan akta PT. RAJAWALI ALAM MANDALA tidak mempunyai kekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------------4. Memutuskan/Menetapkan PT. RAJAWALI PUTRA MANDALA tetap sebagai agen LPG 3 kg yang sah;-------------------------------------------------5. Memutuskan Turut Tergugat II untuk menghentikan pengiriman gas ke PT. RAJAWALI ALAM MANDALA dan mengirim kembali ke PT. RAJAWALI PUTRA MANDALA;--------------------------------------------------6. Menetapkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;----------------------------------------------------------7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt/G/2013/PN.Grt
Kasasi : 444 K/Pdt/2015
Banding : 305/PDT/2014/PT.BDG
Statistik10934