Putusan PN TUBAN Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tbn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erslan Abdillah, hakim Anggota 2: Kiki Yuristian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebahagian Menyatakan Penggugat berhak mengambil alih/memiliki rumah tinggal milik Tergugat dengan Sertipikat SHM No.306 lokasi di jalan Gajahmada No.116, Kelurahan Doromukti, kec,Tuban,Kab.Tuban atas nama Haji Widji (Tergugat) tanpa ada syarat lain mengingat didalam Surat pelunasan hutang tertuang didalamnya, sebagai aset yang digunakan untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat.; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan ikatan jual beli yang telah dilakukan Penggugat dan Tergugat berkekuatan hukum tetap, meski Fisik Sertipikat SHM No.306 lokasi di jalan Gajahmada No.116, Kelurahan Doromukti, kec,Tuban,Kab.Tuban atas nama Haji Widji (Tergugat), masih di sembunyikan Tergugat. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Modal Kerja dari Penggugat, dengan melepaskan hak atas rumah tinggal dengan Sertipikat SHM No.306 lokasi di jalan Gajahmada No.116, Kelurahan Doromukti, kec,Tuban,Kab.Tuban atas nama Haji Widji (Tergugat), tanpa perkecualian apapun. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Modal kerja yang selama 4 tahun lebih dengan cara mengganti hutang modal tersebut yaitu menyerahkan Rumah tinggal dengan Sertipikat SHM No.306 lokasi di jalan Gajahmada No.116, Kelurahan Doromukti, kec,Tuban,Kab.Tuban atas nama Haji Widji (Tergugat), kepada Penggugat dalam keadaan kosong ; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 785.000.000,- + Rp 392.500.000,- = Rp 1.177.500.000 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.626.000,- (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1072 K/Pdt/2019
Pertama : 07/Pdt.G/2018/PN.Tbn.
Statistik8115