Putusan PT DENPASAR Nomor 32/PDT/2019/PT DPS |
|
Nomor | 32/PDT/2019/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Subyantoro, Pujiastuti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1007/Pdt.G /2017/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan Kuasa Waris dari Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;3. Menyatakan Tanah Sengketa adalah termasuk tanah Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas ?Tanah Sengketa ? berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti mengandung cacat hukum;7. Menyatakan perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tansil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) mengandung cacat hukum;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas ?Tanah Sengketa ?tersebut yaitu berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2019/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2019/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2019/PT DPS
Peninjauan Kembali : 1059 PK/Pdt/2021
Pertama : 1007/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik204117