- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk sebahagian;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum atas Penggugat I dan II terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 180 terhadap tanah yang terletak di Jalan Hiburan nomor : 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, tanggal 03 (tiga) Mei 2017 dengan ketentuan Penggugat I dan II harus memberikan bagian Tergugat I secara adil:
- Menyatakan Tergugat II, III dan IV tidak berhak secara hukum terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hiburan nomor : 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara karena tidak mempunyai alas hak atas tanah yang diterbitkan oleh Tergugat V yaitu Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan :
- Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk segera meninggalkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hiburan nomor : 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan SHM nomor : 180 karena tidak mempunyai alas hak atas yang diterbitkan oleh Tergugat V yaitu Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan :
- Menghukum Tergugat II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati Tanah dan bangunan tanpa hak dan izin, tanah yang terletak di jalan Hiburan nomor : 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan alas hak atas tanah nomor : 180 yang diterbitkan oleh Tergugat V yaitu Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan :
- Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I d.r./Penggugat I d.k., Tergugat II d.r./Penggugat II d.k., Para Penggugat d.r./Tergugat I d.k,Tergugat II d.k. dan Tergugat III d.k. sebagai Ahli Waris dari Alm. Sumihar Halomoan Lumban Tobing dan Alm Amna Sarinatua Br. Aritonang;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, II ,III dan IV Dalam Rekonvensi /Penggugat I,II,III dan IV Dalam Konvensi untuk membayar seluruh biaya -biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.946.000.- ( Dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 296/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabarulina Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masrul, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 459 K/Pdt/2022
Pertama : 296/Pdt.G/2019/PN Mdn
Banding : 175/Pdt/2020/PT MDN
Statistik2144