- Menyatakan Terdakwa 1. Juwanto Wahyu Aji Alias Iwan Bin Sukrino, 2. Puji Dwi Hartanto Bin Slamet, 3. Muhamad Anton Nugroho Bin Endry Soepardjo dan 4. Bambang Dianto Bin Tarja, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa 1. Juwanto Wahyu Aji Alias Iwan Bin Sukrino, 2. Puji Dwi Hartanto Bin Slamet, 3. Muhamad Anton Nugroho Bin Endry Soepardjo dan 4. Bambang Dianto Bin Tarja dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa 1. Juwanto Wahyu Aji Alias Iwan Bin Sukrino, 2. Puji Dwi Hartanto Bin Slamet, 3. Muhamad Anton Nugroho Bin Endry Soepardjo dan 4. Bambang Dianto Bin Tarja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara??? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Juwanto Wahyu Aji Alias Iwan Bin Sukrino dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, terdakwa 2. Puji Dwi Hartanto Bin Slamet, 3. Muhamad Anton Nugroho Bin Endry Soepardjo dan 4. Bambang Dianto Bin Tarja dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 86 Buku kupon kosong ;
- 33 (tiga puluh tiga) buku kupon isi pasangan judi tanggal 7 Januari 2019 ;
- 2 (dua) bendel arsip pasangan judi ;
- 1 (satu ) buku isi rekap pasangan judi ;
- 1 (satu) bolpoin ;
- 1 (satu) steples ;
- 1 (satu) bolpoin ;
- 1 (satu) unit HP evercroos warna putih dengan nomor imei 1. 355870078264428 imei 2 355870078264436 ;
- Uang tunai Rp. 1.409.000,- (satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
- 1 (satu) HP MEREK oppo warna putih dengan nomor imei 1. 861074034150097 Nomor imei 2 861074034150089 ;
- Uang unai Rp. 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit HP Samsung duos warna silver dengan nomor imei 1. 352406106217853/1 Nomor imei 2 352406106217853/1;
- Uang tunai sebesar Rp. 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih dengan nomor imei 356736061100146 ;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 26/Pid.B/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 26/Pid.B/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Trenggono, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2019/PN Pbg
Statistik530