- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG TANGGAL 13 MEI 2020 NOMOR 83/PID.SUS/2020/PN TLG., SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 13 Mei 2020 Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Tlg., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT SURABAYA Nomor 891/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 891/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Sutarno |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Endang Sulasmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENYATAKAN TERDAKWA MULYO SUWITO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH); - MENETAPKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; - MENETAPKAN PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN DIKURANGI SELURUHNYA DARI MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menyatakan terdakwa Mulyo Suwito tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta rupiah); - Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan pidana penjara yang telah dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut untuk selebihnya; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 891/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 891/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/Pid.Sus/2021
Banding : 891/PID.SUS/ 2020/PT SBY
Statistik3022