Putusan PTA SURABAYA Nomor 364/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 364/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Masruri Syuhadak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAILKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima; DALAM KONPENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3600/Pdt.G/2017/ PA.Sda tanggal 23 Juli 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqaidah 1439 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3600/Pdt.G/2017/ PA.Sda tanggal 23 Juli 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqaidah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing-masing bernama Rendra Selly Pradana, umur 17 tahun dan Rindi Cantika Putri, umur 6 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menyatakan Petitum Nomor 2 yaitu menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lampau kedua anak sebesar Rp. 4.000.000,00 x 43 bulan = Rp. 172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp.2.431.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 364/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3600/Pdt.G/2017/PA.Sda
Kasasi : 425 K/Ag/2019
Banding : 364/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik6723