- Menyatakan Terdakwa I (KADRIN LEBI Alias NAWIS), terdakwa II (DEDRIANTO S. DALANGGO Alias DEDI) dan terdakwa III (PAJERI Alias ACO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (KADRIN LEBI Alias NAWIS), terdakwa II (DEDRIANTO S. DALANGGO Alias DEDI) dan terdakwa III (PAJERI Alias ACO) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket sachetplastikkecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 156,37 mg(seratus lima puluh enam koma tiga puluh tujuh milligram) atau 0,15637 gram (nol koma satu lima enam tiga tujuh gram);
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok berwarna kuning emas;
- 1(satu) buah HP merk VIVO 1727 disertai 1(satu) buah simcard dengan nomor 082293563204;
Putusan PN MARISA Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Mar |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2019/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1005 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 93/Pid.Sus/2019/PN Mar.
Statistik8032