Putusan PN RANTAU Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Rtu |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2013/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sinung Barkah Pracay |
Hakim Anggota | -ari Prabowo, -adiaty Rovita |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoar beslag) yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Rantau terhadap tanah-tanah/lahan-lahan yang menjadi Objek Sengketa, sebagai berikut :a. Lahan Usaha I (Pemukiman), seluas 26,77 Ha (dua puluh enam koma tujuh puluh tujuh Hektar), dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Selatan : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat dan lahan masyarakat Desa Kalumpang.- Sebelah Barat : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.b. Lahan Usaha II (Perladangan), seluas 47,34 Ha (empat puluh tujuh koma tiga puluh empat Hektar), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Selatan : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat, Irigasi dan lahan masyarakat Desa Kalumpang.- Sebelah Barat : Lahan Usaha I (Pemukiman).c. Lahan SKKT, seluas 46,74 Ha (empat puluh enam koma tujuh puluh empat Hektar), dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami Tergugat dan lahan masyarakat Desa Pantai Walang.- Sebelah Selatan : Lahan masyarakat Desa Kalumpang dan lahan masyarakat Desa Pantai Walang.- Sebelah Barat : Lahan Usaha II (Perladangan), yang merupakan areal perladangan.4. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha (H.G.U.) Nomor 01/1993, yaitu Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0l/Desa Shabah, Kalumpang, Pantai Walang, yang diterbitkan pada tanggal 04 Mei 1993 oleh Turut Tergugat II dan terdaftar atas nama Tergugat, yaitu PT Banua Lima Sejurus, sepanjang yang menyangkut tanah-tanah Objek Sengketa, yaitu Lahan Usaha I (Pemukiman), Lahan Usaha II (Perladangan), dan Lahan SKKT seluas 115,57 ha. (seratus lima belas koma lima puluh tujuh hektar) yang terletak di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas, sebagai berikut :a. Lahan Usaha I (Pemukiman), seluas 26,77 Ha (dua puluh enam koma tujuh puluh tujuh Hektar), dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Selatan : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat dan lahan masyarakat Desa Kalumpang.- Sebelah Barat : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.b. Lahan Usaha II (Perladangan), seluas 47,34 Ha (empat puluh tujuh koma tiga puluh empat Hektar), dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Selatan : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat, Irigasi dan lahan masyarakat Desa Kalumpang.- Sebelah Barat : Lahan Usaha I (Pemukiman).c. Lahan SKKT, seluas 46,74 Ha (empat puluh enam koma tujuh puluh empat Hektar), dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun Karet yang ditanami oleh Tergugat.- Sebelah Timur : Kebun Karet yang ditanami Tergugat dan lahan masyarakat Desa Pantai Walang;- Sebelah Selatan : Lahan masyarakat Desa Kalumpang dan lahan masyarakat Desa Pantai Walang;- Sebelah Barat : Lahan Usaha II (Perladangan), yang merupakan areal perladangan;tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat tanah-tanah/lahan-lahan Objek Sengketa tersebut, yaitu Lahan Usaha I (Pemukiman), Lahan Usaha II (Perladangan), dan Lahan SKKT dengan tanpa syarat dan dalam keadaan kosong serta dalam keadaan bebas tanpa dibebani dengan Hak Tanggungan dan/atau hak-hak jaminan dalam bentuk lainnya, termasuk penyerahan dari pihak-pihak yang mendapatkan hak dari padanya, yang apabila diperlukan penyerahan tersebut dilakukan dengan bantuan aparat keamanan dan/atau Kepolisian Republik Indonesia;6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mentaati isi putusan ini;7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada para Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang dianggarkan sebesar Rp 9.754.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);9. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2014/PT.BJM.
Pertama : 7/Pdt.G/2013/PN.Rtu
Kasasi : 3014 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 464 PK/Pdt/2016
Lainnya : 22_PDT_2014_PT_BJM_MENGUATKAN_752014_TANAH
Statistik
Statistik
145
26