Putusan PN PEKANBARU Nomor 907/Pid.B/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 907/Pid.B/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Basman, Mahyudin |
Panitera | - Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Yusri Antony Wijaya Alias Yusri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 5 (Lima) lembar kontrak pengadaan carnel (inti sawit) PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY dengan PT. Sejahtera Agro Abadi; 13 (tiga belas) lembar slip setoran tunai Bank Mayapada dari saksi Mara Langit kepada Rek. Nomor 707-10-00606-2 atas nama Taufik Efendi dan Rek. nomor : 707.10.00490.6 An. Yusri Antoni Wijaya;Dikembalikan kepada Saksi Mara Langit Bin Yahya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 469 K/Pid/2018
Pertama : 907/Pid.B/2017/PN Pbr
Banding : 8/PID.B/2018/PT PBR
Statistik7810