- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUBAI NOMOR 23/PID.SUS/ 2020/PN.TUB , TANGGAL 29 JUNI 2020 , SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI KESALAHAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ZAKARIA ALIAS JACK BIN AMIR HAMZAH TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tubai Nomor 23/Pid.Sus/ 2020/PN.Tub , tanggal 29 Juni 2020 , sepanjang mengenai kwalifikasi kesalahan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZAKARIA Alias JACK Bin AMIR HAMZAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT BENGKULU Nomor 48/PID.SUS/2020/PT BGL |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2020/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Loise Betti Silitonga Brbaslin Sinaga |
Panitera | Abdul Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DALAM PLASTIK KLIP BENING DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2020/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2020/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 458 K/Pid.Sus/2021
Banding : 48/Pid.Sus/ 2020/PT BGL
Statistik11969