Putusan PT DENPASAR Nomor 175 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 175 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Nga. Tanggal 28 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding sebagian;2. Menyatakan hukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding sah berhutang kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding sebesar Rp. 262.700.000.- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar lunas hutangnya tersebut secara tunai sebesar Rp. 262.700.000,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);5. Menyatakan hukum sertifikat Hak Milik No. 1726 atas nama I PUTU SARWA Luas 5900 M2 terletak di Desa Manistutu yang menjadi jaminan sebagian seluas 3000 M2 dari luas 5900 M2 dengan batas-batas :e. Utara : Tanah Milik Nyoman Nastra ;f. Timur : Tanah Milik Gede Suardana ;g. Selatan : Jalan Desa ;h. Barat : Tanah Milik Komang Ani Wiantara/Komang Suartama/Pak Mastra ; Adalah sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat selaku Ketua Koperasi dan selanjutnya dijual lelang didepan umum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ;6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekopensi / Terbanding selebihnya;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175_/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 175_/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 836 PK/Pdt/2018
Banding : 175 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 47/Pdt.G/2017/PN Nga
Statistik9153