Putusan PN SUMBER Nomor 32/pdt.g/2014/pn.sbr |
|
Nomor | 32/pdt.g/2014/pn.sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Noor |
Hakim Anggota | Ratna Dianing Wulansari, Edy Muchti Nugroho. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Pokok Perkara - Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.681.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah).DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi :- Tidak mencantumkan Nomor Sertifikat Hak Milik yang sebenarnya dalam objek Akta Jual-Beli Nomor 90/2011 yang seharusnya SHM Nomor 131/Desa Citemu bukan SHM Nomor 132/Desa Citemu sebagaimana penunjukan objek dan batas-batasnya oleh Tergugat Rekonpensi sebelum ditandatanganinya Akta Jual-Beli ;- Telah menjaminkan fisik, objek SHM Nomor 131/Desa Citemu yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Desa RT. 01, RW. 01 Desa Citemu ke dalam perjanjian kredit antara Tergugat Rekonpensi dengan BANK BJB KCP Lemahabang sementara Sertifikat Hak Milik yang diserahkan sebagai jaminan adalah SHM Nomor 132/Desa Citemu yang atas objek jaminan tersebut ditawarkan Tergugat Rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi untuk dibeli, hingga keluarnya Akta Jual-Beli Nomor 90 Tahun 2011 ;Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan jual-beli antara Penggugat Rekonpensi JUJU dan Tergugat Rekonpensi dimaksudkan pada jual-beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Desa RT. 01 RW. 01 Desa Citemu, Kecamatan Mundu - Kabupaten Cirebon yang merupakan objek dari Sertifikat Hak Milik Nomor 131/Desa Citemu.- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 131/Desa Citemu kepada Para Penggugat Rekonpensi.- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 131 Desa Citemu terhitung sejak dijatuhkannya putusan perkara ini.- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PN.Sbr
Statistik11022