Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID.SUS/2013/PTK |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 13/PID.SUS/2013/PTKKORUPSIMarianus Elphianus JawaSTKUPANG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -----------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 05/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 04 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; ---------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ; ----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ----------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------------------- 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Marianus Elphianus Jawa, ST., sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; --7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------8. Menetapkan barang bukti ; ---------9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 108 PK/PID.SUS/2015
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2013
Banding : 13/Pid.Sus/2013/PTK
Statistik7528