Putusan PN KUPANG Nomor 25 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
|
Nomor | 25 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.nyoman Somanada |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DOMIANUS MODJO, S.Pd.MSi. ALS. ALLAN. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primairPenuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa DOMIANUS MODJO, S.Pd.MSi. ALS. ALLAN. tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DOMIANUS MODJO, S.Pd.MSi. ALS. ALLAN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DOMIANUS MODJO, S.Pd.MSi. ALS. ALLAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DOMIANUS MODJO, S.Pd.MSi. ALS. ALLAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;6. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3( tiga ) bulan .7. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 25_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 27 PK/Pid.Sus/2015
Pertama : 25/Pid.Sus/2013/PN.Kpg
Statistik6434