Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 22/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | M. Iqbal F.j Purba, Rinaldi |
Panitera | Kalipode Hasibuan Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ADE WAHYU HAKIM PANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) bungkus sabu dalam plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,40 gram netto.- 1 (Satu) buah dompet warna hitam.Dimusnahkan.- Uang sebesar Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah).Dirampas untuk kepentingan Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1903 K/PID.SUS/2016
Pertama : 22/PID.SUS/2016/PN RAP
Banding : 271/PID.SUS/ 2016/PT-MDN
Statistik288