Putusan PA PEKANBARU Nomor 373/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Husainaleh |
Hakim Anggota | Mardanis, Dra. Hj. Detwati |
Panitera | S.ag., Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi para Penggugat;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk sebahagian ; 2. Menetapkan H. HASAN BASRI Bin SALIM telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2002 karena sakit ; 3. Menetapkan Ahli waris H. HASAN BASRI Bin SALIM, adalah :1. Hj. LAMIDAR Binti LAMID MANJANG (Isteri) 2. EDISON Bin H. HASAN BASRI (Anak laki-laki) ; 3. Tergugat I (Anak laki-laki) Tergugat I ; 4. Tergugat II (Anak perempuan) Tergugat II ; 5. Tergugat III (Anak laki-laki) Tergugat III ; 6. Tergugat IV (Anak perempuan) Tergugat IV ; 7. Tergugat V (Anak laki-laki) Tergugat V ; 8. Tergugat VI (Anak laki-laki) Tergugat VI ;4. Menetapkan EDISON Bin H. HASAN BASRI telah meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2012 karena sakit ;5. Menetapkan Ahli Waris EDISON Bin H. HASAN BASRI adalah : 1. Hj. LAMIDAR Binti LAMID MANJANG (Ibu Kandung) ; 2. Penggugat I (Isteri) Penggugat I ; 3. RENDI DIN PERDANA Bin EDISON (Anak laki-laki) Penggugat II ; 4. Penggugat III (Anak perempuan) Penggugat III ;6. Menetapkan Hj. LAMIDAR Binti LAMID MANJANG telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2014 karena sakit ;7. Menetapkan Ahli waris Hj. LAMIDAR Binti LAMID MANJANG adalah :1. Tergugat I (Anak laki-laki) Tergugat I ;2. Tergugat II (Anak perempuan) Tergugat II 3. Tergugat III (Anak laki-laki) Tergugat III ;4. Tergugat IV (Anak perempuan) Tergugat IV ;5. Tergugat V (Anak laki-laki) Tergugat V ;6. Tergugat VI (Anak laki-laki) Tergugat VI ;7. 2 (dua) orang anak-anak almarhum Edison bin H.Hasan Basri yaitu : 1. Penggugat II (Penggugat II) dan Penggugat III (Penggugat III) sebagai Ahli Waris Pengganti dari almarhum Edison; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugatt membayar biaya perkara sebesar Rp.586.000,- (Lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2015/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2015/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 449 K/Ag/2016
Pertama : 0373/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Statistik3419