Putusan PTA SEMARANG Nomor 114/Pdt. G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 114/Pdt. G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PutusanbandingPTA Semarang114/2013/PTA.Smg.114/Pdt. G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima ;------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 1306/ Pdt.G/2012/PA.Pwt tanggal 31 Januari 2013 M, bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Awal 1434 H,.dengan tambahan dan perbaikan, sehingga berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------- DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu satu raj?i terhadap Termohon ( TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto ; -------------------------------------3. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ---------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi untuk sebagian ; --------------------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Pemohon Konpensi untuk membayar sebagai bantuan kepada Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi sebagai berikut : a. Biaya untuk anak perempuan ANAK PEMOHON DAN TERMOHON sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah ) setiap bulan ; --------------------------------------------------------- b. Biaya untuk nafkah kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; -------------------------- c. Mut?ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi /Termohon Konpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; ------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; ------------------------------------ Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | 379 K / AG / 1995 tanggal 26 Maret 1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat tinggal, maka rumah tangga mereka telah pecah dan permohonan cerai telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan gugatan tersebut harus dikabulkan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt._G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 114/Pdt._G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt. G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1306/ Pdt.G/2012/PA.Pwt
Statistik2112