Putusan PTA JAKARTA Nomor 108/G/2016/PTA JK |
|
Nomor | 108/G/2016/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | — |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Komari |
Hakim Anggota | H. Ahmad Fathoni, H. Uce Supñadi |
Panitera | Hj. Munyati Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILIl. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1180/Pdt.g/2016/PA. JT. Tanggal 22 September 2016 Masehi, bertepatan tanggal 10 Zulhijjah 1437 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Menolak permohonan izin Ikrar Talak Terbanding/Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu!' rupiah);1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;--------------------------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'ie terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;--3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Jawa Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu,-------------------------------4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :o Nafkah iddah, selama masa iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------o Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000;( lima juta rupiah);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000; (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/G/2016/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 108/G/2016/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1180/Pdt.G/2016/PA.JT
Banding : 108/G/2016/PTA JK
Statistik3122