Putusan PN PALU Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN.Pal. |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2015/PN.Pal. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana perlindugan anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinaga |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, David F A Porajow |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya???;------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa :------------------------------------------ 1 (satu) lembar celana puntung warna hitam bermotif bulat-bulat kecil warna putih;------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar baju kaos bola mancherter united warna merah;------------------ 1 (satu) lembar BH warna merah;---------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah;----------------------------------------------- 1 (satu) lembar Ijasah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012 an. FIRANI, No. DN-18 Dd 0010553;------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban FIRANI, sedangkan;---------- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhatangkara Palu Nomor : VER / 357 / IV / 2015 /RS. Bhay, tanggal 15 April 2015 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa saksi FIRANI positif mengalami kehamilan;-Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;-----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2015/PN.Pal.
Statistik324