- Menyatakan Terdakwa Wiyono alias Jedot bin (alm) Tino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) nomor seri WDU843061;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna putih,
- 1 (satu) unit SPM Vario warna hitam putih Nopol AD-4206-ADB,
- 1 (satu) buah STNK SPM Vario warna hitam putih Nopol AD-4206-ADB an. Naning Winarsih,
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah,
- 1 (satu) potong kemeja hitam bergaris,
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna hitam Nopol AD-4196-VT,
- 1 (satu) buah STNK Yamaha Mio warna hitam Nopol AD-4196-VT an. Widowiyono,
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 70/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erni Kusumawati |
Hakim Anggota |
M.h hakim Anggota 2: Yulia Susanda, Hakim Anggota 1: Rinaldi Triandiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Digunakan dalam perkara an. Suwarsi alias Cempluk binti Wido Wiyoyo ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3072 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 70/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik304