Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Tjb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2017/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGATANTANAHPERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | - Forci Nilpa Darma, M.h - Widi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Ganti Rugi/Surat Penyerahan Hak Milik tertanggal 21 September 1995, sebagai dasar Penggugat memperoleh hak atas objek perkara 1 dan 2;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Penggugat (objek perkara 1 dan objek perkara 2) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan apabila diperlukan dengan menggunakan bantuan dan pengamanan dari alat keamanan negera seperti Kepolisian Republik Indonesia dan/atau penegak hukum lainnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp3.149.000,00 (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2593 K/Pdt/2018
Pertama : 12/Pdt.G/2017/ PN.Tjb
Statistik13019