Putusan PN MANADO Nomor -447/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | -447/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsy Matuankotta |
Hakim Anggota | Donald E. Malubaya, Djulita T. Massora |
Panitera | - Jemmy J. Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah di Desa Meras Kota manado berdasarkan Sertifikat Hak Milik 36/Desa Meras tanggal 06 Juni 1984 atas nama Penggugat dan Berita Acara Pengembalian Peaksanaan Pengukuran Penge,balian Batas tertanggal 05 Juli 2018, dengan batas-batas : - Sebelah Timur : Apolos Mutahang- Sebelah Barat : Teluk Manado- Sebelah Utara : Rocky Rogaga- Sebelah Selatan : Anggie Lukminto 3. Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 224/JB/Meras/X/2005 tertanggal 26 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan Porman Augustina Sibarani, SH, PPAT Kota Manado;4. Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan bangunan rumah tinggal diatas bidang tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan dan keluar dari bidang tanah milik Penggugat dan membongkar bangunan rumah tinggal yang didirikan oleh Tergugat serta menyerahkan bidang tanah milik Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.886.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1497 K/Pdt/2021
Pertama : -447/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik16247