Putusan PN LHOK SUKON Nomor 12/Pdt.G/2011/PN-Lsk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2011/PN-Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | - MUSTAFA KAMAL Bin M. DAUD ; Penggugat - 1. H. RAZALI Bin MUHAMMAD ; Tergugat - 2. NURAINI ; Tergugat - 3. Kepala BPN Pusat c/q Kakanwil BPN Provinsi Aceh c/q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Aceh Utara yang beralamat di Jl. T. Hamzah Bendahara Lh |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Mustabsyirah, Said Hamrizal Zulfi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan bahwa Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat di hadapan Tergugat IV di bawah No. 157/TJA/2007, tanggal 03 April 2007 adalah sah dan berharga;3. Menetapkan bahwa objek terperkara yang batas-batasnya sebagaimana yang tercantum di atas adalah sah milik Penggugat yang sudah terlepas haknya dengan tergugat I (H. Razali Bin Muhammad).4. Menetapkan bahwa tindakan dan perbuatan hukum mengagunkan objek terperkara yang telah menjadi hak milik Penggugat oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menetapkan bahwa perjanjian kredit atas objek terperkara yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat V di bawah No. 26 tanggal 13 Maret 2009 sepanjang hubungannya dengan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memecahkan Sertifikat Hak Milik No. 32 tahun 2006 sepanjang objek terperkara yang telah menjadi hak Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 157/TJA/2007, tanggal 03 April 2007 melalui Tergugat III dengan segera dan seketika;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk mengembalikan objek terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan terlepas ikatan hukum dengan pihak ketiga, pengembalian mana dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat V dengan segera dan seketika;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul selama proses peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 2.541.000 - (Dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2967 K/Pdt/2013
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN-Lsk
Statistik9811