Putusan PN DENPASAR Nomor 913/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 913/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Hakim Anggota 2: Angeliky Handajani Day |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / menguasai tanah sengketa A dan tanah sengketa B tanpa alas hak yang sah ;- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan I Gede Tegeg sebagai penjual yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT) Ketut Rames Iswara, SH/ Notaris Denpasar dengan Akta Jual Beli No. 175/28/DS/1985 tanggal 22 Mei 1985 SHM No.271 atas nama Ir.Nengah Suarca, luas 200 M2 yang terletak di Desa Sanur Kauh Kec.Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali adalah sah menurut hukum ;- Menyatakan hukum Serifikat Hak Milik No.271 tanggal 15 Desember 1988 atas nama Ir.I Nengah Suarca seluas 200 M2 ( GS No.6998/1988 tanggal 18 Nopember 1988) yang terletak di Desa Sanur Kauh, Kec.Denpasar Selatan Kota Denpasar Propinsi Bali, dengan batas-batas sbb :- Utara : Tanah Made Tana ;- Selatan : Tanah milik Ir.Nengah Suarca;- Timur : Tanah miik I Wayan Wirata;- Barat : jalan gang ; Adalah sah menurut hukum ;- Menghukum para tergugat atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa A dan tanah sengketa B secara langsung kepada penggunggat dalam keadaan kosong serta membongkar bangunan yang berdiri diatasnya, bila perlu dengan bantuan polisi ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 913/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 913/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 913/Pdt.G/2016/PN Dps
Kasasi : 3083 K/Pdt/2018
Banding : 198/Pdt/2017/PT DPS
Statistik8332