Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 2/Pdt.G/2014/PN Bnaperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Syahru Rizal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat- I,II dan III tersebut ;DALAM PERKARA POKOK1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .944.000 ( Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;DALAM PERKARA INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI sebahagian ;2. Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI adalah pihak yang mempunyai hak dan kepentingan dalam peristiwa hukum yang mejadi dasar sengketa perkara No. 02/Pd.G/2014/PN- BNA ; 3. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III INTERVENSI Nomor : KU.602/A-SDW/4251/2010 tanggal 30 Desember 2010 kepada Perusahaan PENGGUGAT INTEVENSI (PT. Raja Syahnan) dan Surat TERGUGAT IV INTERVENSI Nomor : 360/70709 tanggal 24 Desember 2010 tentang ?Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum dan mengikat antara TERGUGAT II, III dan TERGUGAT IV INTERVENSI dengan PENGGUGAT INTERVENSI ;4. Menyatakan pengunduran diri TERGUGAT I INTERVENSI dengan Surat pengunduran dirinya tanggal 31 Desember 2010 yang dikirimkan kepada TERGUGAT III INTERVENSI adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum ;5. Menyatakan tindakan TERGUGAT I INTERVENSI menyurati TERGUGAT III INTERVENSI dan menyatakan dirinya sebagai pelaksana yang telah melaksanakan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? serta meminta TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI untuk membayar nilai pekerjaan tersebut kepadanya adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI secara materiil ;6. Menyatakan tindakan TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI tidak membayar harga atas 100% (seratus persen) nilai volume pekerjaan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? sebagaimana hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Inspektorat Aceh kepada Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI (PT. Raja Syahnan) dan tindakan TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI yang tidak mengalokasikan dana dalam APBA Tahun Anggaran 2011, 2012 dan 2014 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI secara materiil ;7. Menyatakan Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI (PT. Raja Syahnan) adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai Rekanan Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? yang diperintahkan oleh TERGUGAT III INTERVENSI dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.602/A-SDW/4251/2010 tanggal 30 Desember 2010 ;8. Menghukum para Tergugat Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 944.000, ( Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;9. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1854 K/Pdt/2015
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Bna
Statistik617