Putusan PT DENPASAR Nomor 83/PDT/2017/PT.DPS. |
|
Nomor | 83/PDT/2017/PT.DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Suhartanto, Yoman Sumeneja |
Panitera | Dewa Ketut Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 23 Pebruari 2017, Nomor: 661/Pdt.G/2016/PN.Sgr yang dimohonkan banding, danDengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan.2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek.3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 25 Desember 2002 di Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor. 118/WNI/Bll/2008 , putus karena perceraian.4. Menetapkan bahwa dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak bernama :- LUH MEI PUSPARINI , Perempuan lahir pada tanggal 8 Mei 2003.- KADEK WIRA SEDANA KORI , Laki - laki lahir pada tanggal 18 Nopember 2007.Anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugat untuk berhubungan dengan anak-anak tersebut.5. Memerintahkan kepada para pihak untuk segera melaporkan putusan ini setelah memliliki kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register bersangkutan.6. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2017/PT.DPS..zip
- Download PDF
- 83/PDT/2017/PT.DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PDT/2017/PT.DPS.
Pertama : 661/Pdt.G/2016/PN.Sgr
Statistik7124