Putusan PN Pasarwajo Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.PW. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN.PW. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Mahir Sikki Za, - Hakim Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Dalam Konpensi:--------------------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat :----------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------2. Dalam Rekonpensi:------------------------------------------------------------------- Mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat Dalam Konpensi;------------------------------------------------------------------ Menyatakan sah tanah perkara a quo adalah milik Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi;--------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat Dalam Konpensi untuk sselain dan selebihnya;--------------------------------------------------3. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:-------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3. 271.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah);-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3158 K/Pdt/2014
Banding : 51/Pdt/2014/PT.Sultra
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN.PW
Statistik907