Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 387/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pujiastuti Handayani |
Hakim Anggota | Supomo, Sulistiyono |
Panitera | Parmin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak Provisi Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah lelang yang dilakukan berdasarkan Risalah Lelang No.104/2011 tertanggal 13 Juli 2011; 3. Menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.12283/Sunter Agung Gambar Situasi No..00219/SA/2011, luas 90 m2 an. Yuniati Gunadi;4. Memerintahkan agar Tergugat Rekonvensi menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.12283/Sunter Agung Gambar Situasi No..00219/SA/2011, atas nama Yuniati Gunadi kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya; Dalam Konvensi/Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara ini sebesar Rp. 2.191.000.(dua juta seratus sembilan satu ribu rupiah )-; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/PDT/2015
Pertama : 387/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.
Statistik1200