- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah segala surat-surat yang dimajukan oleh para Penggugat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dan waris yang sah dari Alm. Kenan Situmorang dengan isteri Alm. Dortia Br Tampubolon;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan dan Pelepasan Hak Atas Tanah dari ahli waris dan keturunan Alm. Justin Situmorang adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah orang tua Para Penggugat Alm. Kenan Situmorang dengan isteri Alm. Dortia Br Tampubolon yang terletak di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dengan Tanda batas-batas tanah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sebelumnya Bendar kecil sekarang menjadi tanah Budiman Situmorang/jalan kecil dan tanah milik Marlen Simanjuntak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sebelumnya tanah ladang milik Pd.M. Pasaribu sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri Inpres;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan umum Tigaras;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sebelumnya ladang Djairus Manullang sekarang menjadi tanah milik K.Sipayung dan Napitupulu;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah orang tua Para Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sebelumnya bendar kecil sekarang menjadi tanah Budiman Situmorang/jalan kecil dan tanah milik Marlen Simanjuntak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sebelumnya tanah ladang milik Pd.M. Pasaribu sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri Inpres;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan umum Tigaras;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sebelumnya ladang Djairus Manullang sekarang menjadi tanah milik K.Sipayung dan Napitupulu;
- Menyatakan segala surat yang diterbitkan Tergugat atau pihak lain sepanjang objek sengketa adalah batal dan tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkhrach Van Gewiijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.096.000,00 (Dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Roziyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dengan luas seluruhnya Seluruhnya 4.870 M2 tanah persawahan, tanah kering/ladang luas 2.130 M2, beserta dahulunya Kolam Ikan luas 3.200M2 adalah sah merupakan waris yang telah terbagi milik Para Penggugat; yang terletak di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dengan luas Seluruhnya 4.870 M2 tanah persawahan, tanah kering/ladang luas 2.130 M2, beserta dahulunya Kolam Ikan luas 3.200M2 untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 737 PK/PDT/2020
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN.Sim
Statistik8548