- Menolak Tuntutan Provisi para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan bahwa para Penggugat, Tergugat I, Alm. TOTO SUNARTO MULJONO (yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yang sah yaitu para Tergugat II), Alm. TOTO SUTORO MULJONO (yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yang sah yaitu para Tergugat III), Alm. TOTO HINDARTO MULJONO (yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yang sah yaitu para Tergugat IV), dan Alm.TOTO HARIANTO MULJONO (yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yang sah yaitu para Tergugat V), dan Almh. SRI SUNDARI MULJONO ( yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu ahli warisnya yang sah yaitu Tergugat VI) kesemuanya adalah selaku anak kandung dan sekaligus sebagai para Ahli Waris yang sah dari Alm. MULJONO (dahulu OEY KENG THIAN) dan Almh. RUSTIAWATI (dahulu LIM GWAT NIO);
- Menghukum Tergugat I, para Tergugat II, Tergugat III, para Tergugat IV, para Tergugat V, para Tergugat VI dan para Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.671.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN CIREBON Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Cbn |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indira Patmi |
Hakim Anggota |
- Hakim Anggota 1: Ria Helpina, Mh hakim Anggota 2: Asyrotun Mugiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi ; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 852 K/Pdt/2021
Pertama : 76/Pdt.G/2018/PN Cbn
Statistik26158