Putusan PT PEKANBARU Nomor 78/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tony Pribadi |
Hakim Anggota | H. Sarpin Rizaldi, Fakih Yuwono |
Panitera | Rustam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I ;- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 974/Pid.Sus/2017/PN Btm, tanggal 20 Februari 2018 ;MENGADILI SENDIRI ;1. Menyatakan terdakwa HANG NADIM Alias HALIM Bin AHWAT bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak melawan hokum membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam dakwaan Primair);2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANG NADIM Alias HALIM Bin AHWAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah alat hisap sabu- 1 (satu) buah korek api merk CEICKET warna hijauDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah KTP atas nama HANG NADIM Dikembalikan kepada terdakwa HANG NADIM Alias HALIM Bin AHWAT6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 974/Pid.Sus/2017/PN Btm.
Statistik3620