- Menyatakan Terdakwa INDAH SURYANINGSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? melakukan tindak pidana korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut ? sebagaimana pada Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 171.000.000 ( seratus tujuh puluh satu juta rupiah ); dalam tenggang waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar Uang Penggantinya, maka harta milik Terdakwa disita untuk menutupi kerugian Keuangan Negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut serta jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2015 Nomor : 1.13 1.13.01 16 14 5 2 tertanggal 2 Januari 2015 pada Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana terkait program Pelayanan dan Rehabilitasi kesejahteraan sosial berupa kegiatan santunan kematian kepada masyarakat Kabupaten Jembrana;
- 4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2015 Nomor : 1.13 1.13.01 16 14 5 2 tertanggal 25 Agustus 2015 pada Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana terkait program Pelayanan dan Rehabilitasi kesejahteraan sosial berupa kegiatan santunan kematian kepada masyarakat Kabupaten Jembrana;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Januari Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Januari 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Pebruari Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Pebruari 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Maret Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Maret 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan April Tahun Anggaran 2015 tertanggal 30 April 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Mei Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Mei 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Juni Tahun Anggaran 2015 tertanggal 30 Juni 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Juli Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Juli 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Agustus Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Agustus 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan September Tahun Anggaran 2015 tertanggal 30 September 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Oktober Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Oktober 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Nopember Tahun Anggaran 2015 tertanggal 30 Nopember 2015;
- 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan dan Belanja SKPD Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana bulan Desember Tahun Anggaran 2015 tertanggal 31 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel Daftar Nama-nama penerima uang santunan kematian Almarhum/Almarhumah warga yang berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana tahun 2015;
- 2 (dua) buah buku register penerima dana santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tahun 2015;
- 301 (tiga ratus satu) berkas pengajuan dana santunan kematian bagi warga berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tahun 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : /DKSTT/XII/2015 tertanggal 12 Pebruari 2015 untuk pengembalian uang santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diterima BPD Bali Cabang Negara tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : /DKSTT/XII/2015 tertanggal 22 Pebruari 2015 untuk pengembalian uang santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diterima BPD Bali Cabang Negara tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Perbekel Desa Tukadaya Nomor : 51 tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Kelian Dinas Banjar Sarikuning Tulung Agung, Banjar Sarikuning dan Banjar Berawantangi tertanggal 24 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara NI MADE ARIANI selaku bendahara Desa Baluk dengan I GEDE BUDHIARSA tertanggal 8 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 01 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada NI WAYAN WIRAS;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 02 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada NENGAH SUDANA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 03 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada PUTU MASTRA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 04 senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada KETUT SUMANA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 05 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada PUTU YASA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 06 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada WAYAN SARTI;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 07 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada NENGAH SUDENEN;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 08 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada NENGAH WATRI;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 09 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada KETUT WINARNA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 10 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada DIAN EKA LESTARI;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 11 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada I GEDE SUKARMA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 12 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada I WAYAN SUDERMA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 13 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada DEWA PUTU BIRAWA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 14 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada KOMANG YASTIKA;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Keluar Desa Baluk Nomor 15 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Agustus 2015 kepada NENGAH WATRI;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Masuk Desa Baluk senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 24 Agustus 2015;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Camat Melaya Nomor : 26 tahun 2010 tentang pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tertanggal 29 Oktober 2010;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Melaya Nomor : 28 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Kepala Lingkungan Asri, Kepala Lingkungan Asih dan Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya tertanggal 18 April 2016;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 2 / KEU / 2016 tertanggal 2 Januari 2015 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil daerah sebagai bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2015 beserta 7 (tujuh) lembar lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 00305 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 4 Pebruari 2015 sebesar Rp. 256.200.000,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 01091 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 5 Maret 2015 sebesar Rp. 387.182.000,- ( tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 02533 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 20 April 2015 sebesar Rp. 478.500.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 03646 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 26 Mei 2015 sebesar Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 04745 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp. 279.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 05804 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp. 219.000.000,- (dua ratus sembilan belas juta rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 08593 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 252.888.000,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 09563 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 21 September 2015 sebesar Rp. 303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 11029 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 28 Oktober 2015 sebesar Rp. 361.500.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 12139 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 26 Nopember 2015 sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah );
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 13058 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 151.440.000,- (seratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931 / 14398 / 1.13.01 / SP2D / 2015 tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : /DKSTT/XII/2015 tertanggal 15 Pebruari 2015 untuk pengembalian uang santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diterima BPD Bali Cabang Negara tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : /DKSTT/XII/2015 tertanggal 15 Pebruari 2015 untuk pengembalian uang santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diterima BPD Bali Cabang Negara tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : /DKSTT/XII/2015 tertanggal 22 Pebruari 2015 untuk pengembalian uang santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diterima BPD Bali Cabang Negara tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821 / 39 / BKD / 2012 tanggal 14 Pebruari 2012 tentang mutasi pegawai negeri sipil sebagai staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana atas nama INDAH SURYANINGSIH;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 821 / 89 / DKSTT / 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana kepada INDAH SURYANINGSIH yang ditugaskan pada sekretariat Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten ;
- 1 (satu) buah buku catatan warna coklat yang berisikan nama-nama almarhum/almarhumah dan yang mengajukan santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tahun 2015 ;
- 1 (satu) lembar uraian tugas INDAH SURYANINGSIH sebagai stap seksi rehabilitasi kesejahtraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tanggal 10 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Drs. I MADE BUDIASA, Msi selaku Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana ;
- Menghukum Terdakwa INDAH SURYANINGSIH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumali, Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus.TPK/2018/PT DPS
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Statistik760