- Menyatakan Terdakwa I. SUHARTONO Bin LIMAN MU?ALI dan Terdakwa II. MUJIANTO Bin ASMAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUHARTONO Bin LIMAN MU?ALI dan Terdakwa II. MUJIANTO Bin ASMAJI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong plastik Klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild bekas, dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi S-2198-NJ warna merah hitam, dikembalikan kepada terdakwa I. Suhartono Bin Liman Mu?ali;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2907 K/PID.SUS/2018
Pertama : 191/Pid.Sus/2018/ PN. Bil
Statistik207