Putusan PN AMBON Nomor 226/Pdt.G/2016/PN. Amb |
|
| Nomor | 226/Pdt.G/2016/PN. Amb |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Tanah |
| Kata Kunci | TANAH |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Register | 30 Nopember 2016 |
| Lembaga Peradilan | PN AMBON |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | S. Pujiono |
| Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Parerungan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
| Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah se-luas 1.879 M2, yang terletak di Negeri Rumah Tiga, Dusun Sewabesar, Blok Kebun Kopi, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1467, Surat Ukur No.00067/Rumah Tiga/2010, tanggal 08 Oktober 2010 ; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No.1467, Surat Ukur No.00067/Rumah Tiga/2010, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Robby da Costa ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Tanah seluas 1.879 M2, yang terletak di Negeri Rumah Tiga, Dusun Sewabesar, Blok Kebun Kopi, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1467, Surat Ukur No.00067/Rumah Tiga/2010, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Robby da Costa, dalam keadaan kosong dan bersih dari beban apapun juga ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Isi Putusan perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Terggugat Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.194.000,- ( dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ; |
| Tanggal Musyawarah | — |
| Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.G/2016/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 226/Pdt.G/2016/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2016/PN. Amb
Statistik35291

