Putusan PN BIAK Nomor -2/Pdt.G/2014/PN Bik |
|
Nomor | -2/Pdt.G/2014/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -demon Sembiring |
Hakim Anggota | -lidia Awinero, -abdul Gafur Bungin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -Dalam Provisi:- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Kelurahan Burokub, Distrik Biak Kota, Kabupaten Baik Numfor, dengan batas-batas sebagai berikut :a. Yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Jalan Dahlia;- Sebelah Timur dengan Jalan Diponegoro;- Sebelah Selatan dengan pagar tembok tanah milik Penggugat (Toko Setia Kawan);- Sebelah Barat dengan tanah milik CV Sorong dan tanah milik salon Prisky (pagar tembok);b. Yang dikuasai Tergugat III dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Penggugat/selokan kecil;- Sebelah Timur dengan Toko Setia Kawan (milik Penggugat);- Sebelah Selatan dengan tanah milik Penggugat/gudang;- Sebelah Barat dengan tanah milik Penggugat;Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan atau sempurna tanpa beban apapun kepada Penggugat;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang sifatnya mengalihkan dan atau membebani tanah obyek sengketa dengan suatu hak;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.051.000,00 (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -2/Pdt.G/2014/PN_Bik.zip
- Download PDF
- -2/Pdt.G/2014/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PDT/2014/PT JAP
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.BIK
Statistik9750